Jasa Urus IPP Resmi, Cepat, dan Terpercaya
Jasa Urus iPP – Dalam kegiatan pertambangan, proses pengangkutan dan penjualan hasil tambang tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan wajib memiliki IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) agar aktivitas usaha berjalan legal dan aman.
Kami hadir sebagai penyedia jasa urus IPP profesional yang siap membantu pengurusan izin dari awal hingga terbit, sesuai dengan peraturan pertambangan yang berlaku.
Jasa Urus iPP Berpengalaman
konsultan-slf.co.id Jasa Urus IPP
IPP adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil tambang, baik mineral maupun batubara. IPP menjadi bukti bahwa aktivitas distribusi dan penjualan dilakukan secara sah dan terkontrol.
IPP wajib dimiliki oleh perusahaan yang:
Mengangkut hasil tambang dari lokasi tambang
Melakukan penjualan hasil tambang
Bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK
Mengapa IPP Penting untuk Perusahaan?
Legalitas Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan
IPP menjadi bukti bahwa aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kewajiban Hukum dalam Usaha Pertambangan
Perusahaan yang melakukan pengangkutan atau penjualan hasil tambang tanpa IPP dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Klien
Perusahaan yang memiliki IPP lebih dipercaya oleh pemegang IUP/IUPK, pembeli, serta mitra logistik karena telah memenuhi aspek legalitas.
Menghindari Sanksi dan Risiko Hukum
Operasional usaha menjadi lebih aman dan berkelanjutan.
Jasa Urus iPP Profesional
Siapa yang Wajib Mengurus IPP?
IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) wajib diurus oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil pertambangan, baik mineral maupun batubara.
1. Perusahaan Pengangkutan Hasil Tambang
Badan usaha yang melakukan pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambang ke tempat penampungan, pelabuhan, atau fasilitas pengolahan wajib memiliki IPP.
2. Perusahaan Penjualan Hasil Tambang
Perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan hasil tambang, baik ke dalam negeri maupun untuk ekspor, wajib mengurus IPP agar transaksi dilakukan secara legal.
3. Perusahaan Non-Pemegang IUP/IUPK
Badan usaha yang bukan pemegang IUP atau IUPK, namun melakukan pengangkutan dan/atau penjualan hasil tambang berdasarkan kerja sama dengan pemegang izin, wajib memiliki IPP.
4. Perusahaan Penunjang Kegiatan Pertambangan
Perusahaan jasa atau trading yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang juga termasuk pihak yang wajib mengurus IPP.
5. Badan Usaha Berbadan Hukum
IPP hanya dapat diajukan oleh badan usaha berbadan hukum, seperti:
Perseroan Terbatas (PT)
BUMN
BUMD
Usaha perorangan tidak dapat mengajukan IPP.
Syarat Pengurusan IPP
Pengurusan IPP wajib dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil tambang. Untuk mendapatkan IPP, perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan komitmen regulasi.
Berikut syarat umumnya:
1. Persyaratan Administratif
Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
SK pengesahan badan hukum (Kemenkumham)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NPWP perusahaan
Surat keterangan domisili perusahaan
Struktur organisasi perusahaan
Data pemegang saham dan pengurus perusahaan
2. Persyaratan Teknis dan Operasional
Jenis kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan yang dilakukan
Data armada kendaraan atau sarana pengangkutan (jika ada)
Data gudang/penampungan (jika ada)
Rencana operasional pengangkutan dan penjualan
Data pengalaman usaha atau portofolio (jika ada)
3. Dokumen Pendukung Kerja Sama (Jika Berlaku)
Surat perjanjian kerja sama dengan pemegang IUP/IUPK
Dokumen kontrak pengangkutan atau penjualan hasil tambang
Surat kuasa atau perizinan dari pihak terkait (jika diperlukan)
4. Komitmen Kepatuhan Regulasi
Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan pertambangan
Komitmen penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Komitmen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan
Dasar Hukum IPP
Dasar Hukum IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan)
IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil pertambangan. Dasar hukum IPP mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
1. Undang-Undang Pertambangan
Dasar hukum utama IPP berasal dari:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009
Undang-undang ini mengatur ketentuan perizinan dan kegiatan usaha pertambangan, termasuk kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
2. Peraturan Pemerintah
Dasar hukum pelaksanaan IPP diatur melalui peraturan pemerintah, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PP ini mengatur lebih rinci mengenai perizinan usaha pertambangan, termasuk ketentuan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
3. Peraturan Menteri ESDM
Selain UU dan PP, dasar hukum IPP juga didukung oleh peraturan Menteri ESDM yang mengatur teknis pengurusan izin, seperti:
Ketentuan teknis pengangkutan hasil tambang
Tata cara pengajuan izin pengangkutan dan penjualan
Persyaratan administrasi dan evaluasi IPP
(Peraturan Menteri ESDM dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah.)
4. Sistem Perizinan Berusaha (OSS)
Pengurusan IPP dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Cara Kerja Kami
Jasa Urus IPP – Tahapan lengkap pengurusan perizinan konstruksi bersama Digital Legal Konsultan Indonesia – dari konsultasi hingga dokumen jadi. Proses mudah, cepat, dan terjamin!
-
Konsultasi Gratis
Diskusikan kebutuhan perizinan Anda via WA/telepon.
-
Penawaran & Kontrak
Dapatkan rincian biaya dan timeline.
Tandatangani kontrak kerja. -
Pengumpulan Dokumen
Kami bantu lengkapi semua persyaratan.
-
Pengurusan ke Instansi
Tim ahli kami yang mengajukan dan pantau progresnya.
-
Revisi (Jika Diperlukan)
Gratis perbaikan dokumen jika ada kendala.
-
Dokumen Terbit
Terima perizinan resmi + laporan lengkap.
Mengapa Kami
Berikut adalah alasan kenapa Anda harus memilih kami sebagai konsultan Jasa Urus IPP
Tim Ahli
Kami memiliki jaringan profesional yang terdiri dari mantan praktisi dinas, konsultan hukum konstruksi, dan environmental specialist – yang benar-benar paham seluk-beluk perizinan dari dalam.
Proses Cepat
Kami memiliki jaringan profesional yang terdiri dari mantan praktisi dinas, konsultan hukum konstruksi, dan environmental specialist – yang benar-benar paham seluk-beluk perizinan dari dalam.
Garansi Transparan
✔ Tidak ada biaya tersembunyi
✔ Update progres real-time via WhatsApp
Layanan All In One
Dari izin bangunan, dokumen lingkungan, hingga sertifikasi internasional – semua bisa kami handle dalam satu pintu.
Terbukti & Terpercaya
Telah membantu 1850+ klien dari berbagai sektor dengan 99.8% tingkat keberhasilan pengajuan dokumen.
