Jasa Urus PKKPR Resmi, Cepat, dan Terpercaya
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen persetujuan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik bangunan sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan ruang, seperti pembangunan, renovasi, perubahan fungsi, atau operasional bisnis. PKKPR menjadi bukti bahwa kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
Tanpa PKKPR, kegiatan pemanfaatan ruang berisiko ditolak, ditindak, atau bahkan dihentikan oleh pihak berwenang.
Jasa Urus PKKPR Profesional
konsultan-slf.co.id Jasa Urus PKKPR
Jasa Urus PKKPR – PKKPR adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (instansi terkait) untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Dokumen ini diperlukan untuk:
- Pembangunan gedung baru
- Renovasi dan perubahan fungsi bangunan
- Penggunaan ruang untuk kegiatan usaha
- Perubahan peruntukan lahan
Mengapa PKKPR Penting untuk Perusahaan?
Legalitas Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Menjamin kegiatan sesuai dengan peraturan tata ruang daerah.
Menghindari Penolakan & Sanksi
Tanpa PKKPR, proyek bisa dihentikan atau dikenakan sanksi administratif.
Mempermudah Pengurusan Izin Lainnya
PKKPR sering menjadi syarat untuk mengurus izin usaha, IMB, HO, dan lainnya.
Menghindari Sanksi dan Risiko Hukum
Operasional usaha menjadi lebih aman dan berkelanjutan.
Jasa Urus PKKPR Terbaik
Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR?
PKKPR wajib dimiliki oleh:
- Pemilik lahan atau bangunan yang akan membangun/renovasi
- Pelaku usaha yang akan memanfaatkan ruang untuk operasional
- Pengembang properti dan kontraktor
- Perusahaan yang membutuhkan legalitas tata ruang
Syarat Pengurusan PKKPR
1. Persyaratan Administrasi
Surat Permohonan PKKPR (ditandatangani penanggung jawab)
KTP pemohon / penanggung jawab
NPWP perusahaan
NIB / SIUP / Akta perusahaan (untuk badan usaha)
Surat Kuasa (jika diwakilkan)
2. Dokumen Legalitas Usaha
Akta pendirian & SK pengesahan (untuk PT/CV)
Surat Izin Usaha (SIUP) / NIB
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) jika diperlukan
Dokumen perizinan lain sesuai jenis usaha (misalnya izin khusus sektor tertentu)
3. Dokumen Teknis Bangunan & Ruang
Denah lokasi & site plan
Gambar rencana bangunan (gambar kerja/arsitektur)
Fotokopi IMB / Izin Mendirikan Bangunan (jika sudah ada)
Keterangan luas bangunan dan lokasi
Keterangan zonasi/kelas kawasan (sesuai tata ruang daerah)
Dokumen pengelolaan limbah (jika ada)
4. Dokumen Persyaratan Kesesuaian Kegiatan
Rencana kegiatan usaha (jenis usaha, kapasitas, jam operasional)
Keterangan daya dukung lokasi
Surat pernyataan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang
Dokumen pendukung kegiatan usaha (misalnya SOP, standard operasional)
5. Persyaratan Tambahan (Bisa Diminta)
Beberapa daerah biasanya meminta tambahan seperti:
Surat rekomendasi RT/RW atau kelurahan
Surat rekomendasi dari dinas terkait (misalnya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan, dll)
Dokumen izin gangguan (HO) (jika masih berlaku)
Surat keterangan tidak sengketa tanah / sertifikat tanah (untuk kepastian lokasi)
Dokumen kelengkapan parkir, akses jalan, keamanan (tergantung jenis usaha)
Dasar Hukum PKKPR
✅ 1. Dasar Hukum Utama Tata Ruang
📌 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Menjadi dasar utama penataan ruang di Indonesia, termasuk:
penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW)
pengaturan peruntukan lahan
kesesuaian kegiatan dengan ruang
✅ 2. Dasar Hukum PKKPR
PKKPR merupakan bentuk persetujuan yang memastikan kegiatan dan penggunaan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Dasar hukumnya mengacu pada:
📌 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Mengatur lebih rinci tentang:
perizinan tata ruang
persetujuan kesesuaian kegiatan
persetujuan kesesuaian penggunaan ruang
✅ 3. Dasar Hukum Perizinan Berusaha (Terkait OSS)
Karena PKKPR biasanya diperlukan dalam rangka izin usaha, maka juga terkait dengan peraturan perizinan berusaha:
📌 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menjadi dasar penyederhanaan perizinan dan pengaturan sistem OSS.
📌 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).
✅ 4. Dasar Hukum Lingkungan (Jika Kegiatan Berpotensi Dampak)
Beberapa kegiatan usaha memerlukan dokumen lingkungan yang juga berkaitan dengan PKKPR, seperti:
📌 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
📌 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
📌 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang Lingkungan Hidup
✅ 5. Dasar Hukum Pelaksanaan di Daerah
Karena PKKPR sering diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka juga memiliki dasar hukum berupa:
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati/Walikota
Peraturan Kepala Dinas terkait
📌 Peraturan daerah inilah yang biasanya mengatur detail syarat, prosedur, dan biaya PKKPR di wilayah masing-masing.
Jasa Urus PKKPR siap membantu permasalahan ANda
How it Works
Cara Kerja Kami
Jasa Urus PKKPR – Tahapan lengkap pengurusan perizinan konstruksi bersama Digital Legal Konsultan Indonesia – dari konsultasi hingga dokumen jadi. Proses mudah, cepat, dan terjamin!
-
Konsultasi Gratis
Diskusikan kebutuhan Jasa Urus PKKPR via WA/telepon.
-
Penawaran & Kontrak
Dapatkan rincian biaya dan timeline.
Tandatangani kontrak kerja. -
Pengumpulan Dokumen
Kami bantu lengkapi semua persyaratan.
-
Pengurusan ke Instansi
Tim ahli kami yang mengajukan dan pantau progresnya.
-
Revisi (Jika Diperlukan)
Gratis perbaikan dokumen jika ada kendala.
-
Dokumen Terbit
Terima perizinan resmi + laporan lengkap.
Why Us
Mengapa Kami
Berikut adalah alasan kenapa Anda harus memilih kami sebagai konsultan Jasa Urus PKKPR
Tim Ahli
Kami memiliki jaringan profesional yang terdiri dari mantan praktisi dinas, konsultan hukum konstruksi, dan environmental specialist – yang benar-benar paham seluk-beluk perizinan dari dalam.
Proses Cepat
Kami memiliki jaringan profesional yang terdiri dari mantan praktisi dinas, konsultan hukum konstruksi, dan environmental specialist – yang benar-benar paham seluk-beluk perizinan dari dalam.
Garansi Transparan
✔ Tidak ada biaya tersembunyi
✔ Update progres real-time via WhatsApp
Layanan All In One
Dari izin bangunan, dokumen lingkungan, hingga sertifikasi internasional – semua bisa kami handle dalam satu pintu.
Terbukti & Terpercaya
Telah membantu 1850+ klien dari berbagai sektor dengan 99.8% tingkat keberhasilan pengajuan dokumen.
